Monday, June 13, 2016

Renungan Untuk Para Kaum Hawa

  




Sayidina Ali ra menceritakan satu saat melihat Rasulullah saw menangis manakala ia datang bersama Fatimah.
Lalu keduanya bertanya kenapa Rasulullah saw menangis. Beliau menjawab,
" Pada malam aku di-isra'- kan, aku melihat bebrapa perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Tersebut sebabnya mengapa aku menangis. Karena, melihat mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.
Putri Rasulullah saw kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya. " Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih.
Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang serta timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya.
Aku lihat perempuan tergantung kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular serta kalajengking.
Dan aku saksikan perempuan yang memakan tubuhnya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Dan aku saksikan perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri.
Aku saksikan perempuan yang telinganya pekak serta matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang di buat dari
api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, tubuhnya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.
Aku saksikan perempuan yang tubuhnya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya. Saya saksikan perempuan yang rupanya seperti anjing, sedangkan api masuk lewat mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka, " kata Nabi saw.
Fatimah Az-Zahra lalu bertanya mengapa mereka
disiksa seperti itu?
*Rasulullah menjawab, " Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih yaitu wanita yang tidak menutup rambutnya hingga terlihat oleh lelaki yang bukan muhrimnya.
*Perempuan yang digantung susunya yaitu istri yang 'mengotori' tempat tidurnya.
*Perempuan yang tergantung ke-2 kakinya adalah perempuan yang tidak patuh kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.
*Perempuan yang memakan tubuhnya sendiri adalah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya serta suka mengumpat orang lain.
*Perempuan yang memotong tubuhnya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dianya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias agar kecantikannya diliat lelaki yang bukan muhrimnya.
*Perempuan yang diikat kedua kaki serta tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat namun tidak mengamalkannya serta tidak mau mandi junub.
*Perempuan yang kepalanya seperti babi serta tubuhnya seperti himar adalah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing adalah wanita yang suka memfitnah dan membenci suami. " Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun ikut menangis.

KAJIAN SEPUTAR PUASA BAGIAN PERTAMA.





Disadur Oleh Abbas R Mawardi dari Kitab Taqriratus sadidah Fi masa'ilil Mufidah.
Karangan : Assayyid Hasan bin Ahmad Alkaff.
Murid Senior Al-alim, Al-allamah, Al-faqih, Al-Muhaqqiq, Assayyid, Al-habib Zein bin Ibrahim bin Sumaith, Mufti Bermadzhab Syafi'i, di Kota Madinah El-Munawwarah.
©Pentingnya memahami Hadist.
" Betapa banyak orang berpuasa namun tak mendapatkan apa-apa melainkan hanya mendapatkan rasa lapar dan haus sahaja".
©Rangkuman hukum-hukum puasa dan Ramadhan dalam tujuh pelajaran
KAJIAN FIQH PERTAMA DALAM HUKUM PUASA.
Pengertian Puasa.
Secara Bahasa adalah Al-imsak yaitu menahan secara Mutlak, Sumbernya adalah Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menceritakan Ucapan Sayyidatina Maryam :
إن نذرت للرحمن صوماً فلن اكلم اليوم إنسيا
Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Maksudnya adalah : Aku bernadzar untuk menahan dari bicara.
diantara sumbernya yang lain adalah ucapan seorang penyair yang menggambarkan sebuah medan pertempuran.
خيل صـــيام وخـــيل غير صائمـــة
تحت العجــاج وأخــرى تعلك اللجمــا
" Ada kuda yang berpuasa (tertahan tidak bekerja) sedang kuda yang lain tidak berpuasa, Di bawah debu dia meringkik dan yang lainnya mengunyah tali kekang. "
Pengertian Puasa secara Syara':
adalah menahan dari segala jenis pembatal Puasa, dimulai dari terbitnya Waktu Fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat tertentu.
Sumbernya adalah Firman Allah :
يا أيها الذي آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Waktu diwajibkan Puasa:
adalah diwajibkan pada tahun kedua dari Hijriyah di Bulan Sya'ban.
Baginda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan ibadah Puasa sembilan Kali Bulan Ramadhan semuanya tidak sempurna harinya: maksudnya adalah berpuasa 29 Hari, kecuali satu kali Baginda Nabi berpuasa secara sempurna harinya, yaitu berpuasa sampai 30 Hari.
Bulan Ramadhan adalah Bulan ke 9 daripada bulan-bulan Arab, adalah Bulan yang Paling utama daripada bulan-bulan yang lain.
Dinamakan Ramadhan, sebagian Ulama' mengatakan: karena ketika orang-orang Arab hendak meletakkan nama-nama Bulan, maka pada bulan ini bertepatan dengan bulan dimana cuacanya teramat panas, oleh karena nya dinamakan sebagai Bulan Ramadhan, yaitu diambil dari Kosa kata Ar-ramdha' artinya teramat panas.
Ada lagi sebagian Ulama' mengatakan, dinamakam Ramadhan karena di bulan tersebut semua dosa-dosa terbakar. Maksudya dosa-dosa terampuni.
KEUTAMAAN PUASA
adalah terdapat Ayat-ayat Al-qur'an dan Alhadist yang banyak menjelaskan tentang itu.
Diantaranya adalah Firman Allah :
كلوا واشربوا هنيئا بما أسلفتم في الأيام الخالية
kepada mereka dikatakan "Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu".
Berkata Imam Waqi' dan Ulama' yang lain. Dalam Ayat ini menjelaskan hari-hari Puasa, karena didalam nya terdapat meninggalkan makan dan minum
Dan juga Firman Allah :
والصائمين والصائمات والحافظين فروجهم والحافظات والذاكرين الله كثيرا والذاكرات أعد الله لهم مغفرة وأجرا عظيما
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Dalam sebuah Hadist Qudsi menyebutkan, Allah berfirman :
كلُّ حَسَنَةٍ بِعَشْرِ أمثالِها إلى سبعِ مئة ضِعف ، إلاّ الصيامَ فهُو لي وأنا أَجْزِي بِه
Semua kebaikan dikali sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Kecuali puasa karena dia untukku dan Akulah yang akan memberinya pahala sendiri.”
Hadist ini di riwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-muwattha'. Dan Imam Bukhari dalam Bab Puasa 1904.
Dalam Hadist yang lain disebutkan :
مَن صامَ يوماً في سبيلِ اللهِ باعَدَ اللهُ مِنهُ جهّنَّمَ مَسِيرةَ مئةِ عام
Barang siapa berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka Jahanam sejauh jarak perjalanan seratus tahun.” Hadist riwayat Imam Nasa’i".
Dalam Hadist yang lain Juga disebutkan
للصّائمِ فَرْحتان : إذا أَفطَرَ فَرِح ، وإذا لَقِيَ اللهَ فَرِحَ بِصَوْمِه
Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan. Kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu Allah.” Hadist riwayat imam Bukhari dan Muslim.
Dalam Hadist yang lain Juga di sebutkan.
صَمْتُ الصائمِ تسبيح ، ونومُهُ عِبادة ، ودعاؤهُ مُستَجاب ، وعمَلُهُ مُضاعَف). أخرجه الديلمي في (مسند الفردوس)
Diamnya orang puasa adalah seperti bertasbih, tidurnya adalah ibadah, doanya terkabulkan, dan amal ibadahnya dilipat gandakan.”
(Hadist riwayat imam Dailami dalam Musnad Firdaus).
Dan Hadist yang lain juga menyebutkan :
الصِّيامُ جُنَّةٌ وحِصْنٌ حَصِينٌ منَ النار). رواه الإمام أحمد (2/402
"Puasa adalah tameng dan benteng yang kuat dari api neraka.” (HR. Ahmad).

HUKUM-HUKUM PUASA
Puasa itu melingkupi hukum yang empat, Yaitu :
1. Wajib.
2. Sunnah,
3. Makruh,
4. haram.
Pertama Adalah Puasa Wajib. Hal ini berlaku kepada enam keadaan.
1. Puasa Di Bulan Ramadhan.
2. Puasa Qadha'
3. Puasa kaffarah dzihar, atau kaffarah karena membunuh, atau kaffarah karena Berjima' disiang hari di Bulan Ramadhan.
4. Berpuasa dalam Musim Haji atau Umrah sebagai pengganti dari menyembelih dalam Fidyah.
5. Puasa dalam istisqa' (meminta Hujan) jika diperintahkan oleh Hakim.
6. Puasa nazar.
Yang kedua adalah Puasa Sunnah , yaitu asal Muasal dalam Puasa. Terbagi menjadi tiga bagian.
1. Puasa sunnah yang dilakukan berulangkali sesuai dengan berulangnya tahun , seperti
(a) Puasa dihari Arafah.
Disunnahkan berpuasa dihari arafah bagi orang yang tidak melakukan Ibadah Haji, meskipun tidak berat untuk melakukannya, mengikuti sunnah baginda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dan juga untuk memperkuat ibadah.
Karena telah disebutkan didalam hadist tentang keutamaan berpuasa Dihari arafah, Baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda :
صيام يوم عرفة إني أحتسب عند الله أن يكفّر السنة التي بعده والتي قبله) رواه الترمذي
Puasa Arofah aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang (Hadist Riwayat imam Turmudzi).
Dan dalam Hadist Shohih Muslim juga disebutkan, setelah Baginda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang Puasa Arofah beliau bersabda : Bahwasanya ia menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
(b) puasa dihari Tasu'a.
(c) Puasa dihari 'Asyura'.
Adalah hari dimana Allah Subhanahu wa ta'ala menyelamatkan Nabinya Yaitu Nabi Musa alaihissalam dari kejaran Fir'aun.
Telah disebutkan keutamaan nya bahwa Baginda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ditanya perihal Puasa Asyura'. Maka beliau bersabda, "Menghapus dosa setahun yang lalu" Hadist Riwayat Imam Muslim.
(d) Puasa pada tgl 11 dari Bulan Muharram.
(e) puasa enam hari di bulan Syawal.
Yg lebih Utama adalah dilakukan berurutan dengan Puasa Ramadhan, maksudnya adalah, terus berpuasa setelah Hari raya Idul fitri. Dan dilakukan secara berturutan selama enam hari.
Disebutkan didalam Hadist tentang keutamaan nya.
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر رواه مسلم
Barangsiapa berpuasa dibulan Ramadhan kemudian di ikuti enam hari di bulan Syawal maka ia seperti Berpuasa setahun. (Hadist Riwayat Imam Muslim).
(f) Puasa dibulan-bulan Hurum. Yaitu di empat Bulan. Tiga bulan berderetan, yaitu bulan dzul qa'dah, dzulnhijjah dan Muharram,
Sedangkan yang satu bulan berasingan, yaitu bulan Rajab.
Telah disebutkan keutamaan berpuasa didalamnya dalam sebuah Hadist.
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله الحرام وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل) رواه مسلم
Puasa yang lebih Utama setelah Bulan Ramadhan adalah puasa di Bulan-bulan Allah Yang Mulia, dan Shalat yang paling Utama setelah Shalat Fardhu adalah Shalat Malam. (HR. Muslim).
(g) Puasa sepuluh pertama di bulan Dzul Hijjah, Dan lain sebagainya.
2. Puasa sunnah yang dilakukan berulangkali sesuai dengan berulangnya bulan. Yaitu seperti:
(a) Hari biydh : adalah hari pada tgl 13, 14 dan 15. Daei setiap Bulan nya.
(b) hari Assud : adalah hari pada tgl 28, 29 dan 30.
3. Puasa sunnah yang dilakukan berulangkali sesuai dengan berulangnya mingguan, seperti puasa Haei isnin dan Hari Kamis.
Puasa Sunnah yang paling Utama adalah Puasa sehari dan berbuka sehari, puasa ini adalah Puasanya Nabi Allah Daud alaihissalam.
Yang ketiga adalah Puasa Makruh, yaitu :
Menyendirikan puasa dihari Jumat sahaja. Atau menyendirikan puasa dihari Sabtu sahaja. Atau menyendirikan puasa dihari ahad sahaja. Atau berpuasa setahun penuh bagi orang yang khawatir tertimpa akan kemudaratan,
Yang keempat adalah Puasa Haram.
Puasa yang diharamkan ini terbagi menjadi dua bagian.
Akan berlanjut pada kajian berikutnya, Ikuti terus Kajian seputar Puasa Pada bagian berikutnya.
Sumber: Kitab Taqrirtus sadidah fi masa'ilil mufidah.
Karangan Assayyid Hasan bin Ahmad Alkaff
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Barangsiapa Yang Allah kehendaki kebaikan nisacaya Allah fahamkan ia akan Urusan agama.
Sebarkan niscaya akan mendapatkan pahala keutamaan menyebarkan Ilmu syar'i.
Diterjemahkan oleh: Abbas R mawardi.