Monday, November 21, 2016

☆☆ FATWA IBN AL-UTSAIMIN TENTANG MENCIUM TANGAN ☆☆



☆☆ FATWA IBN AL-UTSAIMIN TENTANG MENCIUM TANGAN ☆☆

Pengikut sebagian golongan umat Islam di Indonesia Menuduh umat Islam yang melakukan Cium Tangan para Ulama, Orang Tua Shalih adalah Praktek Syirik dan Ghuluw,
Sungguh tuduhan dan fitnahan yang Kejam, padahal Tradisi Cium Tangan kepada Orang Shalih dan Orang Tua telah lama diajarkan Nabi Muhammad Saw, generasi Sahabat, Tabi’in dan terus di ikuti hingga generasi saat ini.
Padahal ulama panutan mereka yakni Ibn Al-Utsaimin berfatwa sebagaimana di dalam:
◎ Kitab: Syarh Riadhush Shalihin.
◎ Juz: 4.
◎ Halaman: 451.
وقال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
الحاصل : أن هذين الرجلين قبَّلا يدَ النبي صلى الله عليه وسلم ، ورِجْله ، فأقرهما على ذلك ، وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع .
(“شرح رياض الصالحين” ٤/٤٥١) .
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Sesungguhnya kedua lelaki ini Mencium Tangan Nabi Saw dan juga Kaki Beliau dan Beliau-pun Membiarkannya Praktik tsb (iqror)”, Oleh sebab itu diperbolehkannya Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua karna Kemulian dan Ilmunya. Begitu juga Mencium Tangan dan Kaki nya Ayah, Ibu dan Orang yang Menyerupainya, Karena kedua orang tersebut Berhak mendapatkan Respek seperti itu. Dan hal ini termasuk bagian dari sifat TAWADLU.

No comments:

Post a Comment