Tuesday, June 28, 2016

Meletakkan AlQuran Di Lantai HARAMKAH?






Meletakkan AlQuran Di Lantai HARAMKAH?
(Novel Bin Muhammad Alaydrus)
AlQuran adalah Kalamullah, maka setiap Mukmin wajib memuliakan Kalamullah. Allah Ta'ala mewahyukan:
Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj, 22:32)
Sesungguhnya Al-Quran Ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. Al-Waqia'ah, 56:77-79)
Memuliakan dan mengagungkan Mushaf AlQuran merupakan salah satu bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah, dan sekaligus bukti keimanan dan ketakwaan seseorang. Oleh karena itu kita wajib memperlakukan Mushaf AlQuran dengan penuh adab, sopan santun yang tinggi. Dan hendaknya kita juga mendidik anak-anak kita agar tidak meletakkan AlQuran secara langsung di lantai tanpa alas apa pun yang mengangkatnya agak tinggi dari atas lantai.
Karena, barang siapa meletakkan Mushaf secara langsung di lantai dengan niat untuk menghinakannya, maka DIA MENJADI MURTAD DAN KUFUR, keluar dari Islam, semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan semacam ini.
Dan jika seseorang meletakkan Mushaf AlQuran di lantai secara langsung tanpa niat menghinakan AlQuran, kendati TIDAK MENJADI MURTAD, akan tetapi ia SANGAT TIDAK BERADAB KEPADA ALQURAN, telah memperlakukan Kitabullah dengan sangat buruk. (Diasarikan dari Fatwa Habib Umar bin Hafidz)
Syaikh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi dalamkitab Tuhfatul Habib menyatakan:
وَ يَحْرُمُ وَضْعُ الْمُصْحَفِ عَلَى اْلأَرْضِ بَلْ لاَ بُدَّ مِنْ رَفْعِهِ عُرْفاً وَلَوْ قَلِيْلاً
Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, akan tetapi Mushaf tersebut harus diangkat, meskipun hanya sedikit.
Rasulullah saw tidak pernah meletakkan lembaran-lembaran Mushaf di lantai, bahkan ketika sejumlah Yahudi memberikan kepada beliau kitab Taurat, Rasulullah saw meletakkan Taurat tersebut di atas bantal

No comments:

Post a Comment