Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Ia berkata :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يلبس قلنسوة بيضاء
Sesungguhnya Rasul SAW memakai kopiah putih [HR Baihaqi]
Catatan :
Hadits di atas dinilai sebagai hadits dha’if karena dalam jalur periwayatannya terdapat perawi tunggal yaitu ibnu kharras dan ia dha’if. Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
قد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال لأنه إن كان صحيحا في نفس الأمر، فقد أعطي حقه من العمل به وإلا لم يترتب على العمل به مفسدة تحليل ولا تحريم ولا ضياع حق للغير.
Para ulama sepakat atas bolehnya mengamalkan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal (keutamaan amalan). Karena jika hadits tersebut ternyata benar, maka sudah seharusnya diamalkan. Dan jika ternyata tidak benar, maka pengamalan terhadap hadits tersebut tidaklah mengakibatkan kerusakan (mafsadah) menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, dan tidaklah menyia-nyiakan hak orang lain. [FathulMubin Fi Syarhil Arbain]
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi SAW. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah] Allah SWT berfirman : “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al-A’raf : 31]. Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi saw, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus penutup kepala yang bersambung dengan pakaian), atau songkok. Rasul bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﻣَﻦْ ﺗُﺰُﻳِّﻦَ ﻟَﻪُ
“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri.” [HR Al-Baihaqi] Dua potong baju pada hadits ini maksudnya adalah baju yang melebihi biasanya, seperti mengenakan sorban atau penutup kepala yang lain.
Lebih lanjut, Ulama Hanafiyyah menilai makruh bagi laki-laki shalat dengan terbuka kepalanya karena malas sebab dapat mengurangi kewibawaan bukan karena unsur merendahkan diri dihadapan Allah. [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah] Shalat adalah menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat Sang Maha Raja tanpa berhias adalah menyalahi adab!. [Kitab Tanqih al-Qaul] Memakai sorban ketika sholat memiliki keutamaan seperti keterangan hadits berikut:
رَكْعَتَانِ بِعَمَامةٍ خَيْرٌمِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلاَ عِمَامَةٍ
Shalat dua raka’at dengan memakai sorban, lebih utama dari pada shalat tujuh puluh raka’at tanpa memakai sorban. [HR ad-Dailami]
Jika seseorang kesulitan atau enggan memakai sorban maka cukuplah baginya mengenakan kopyah. Menurut para ulama memakai kopyah putih itu sama halnya dengan memakai sorban dalam statusnya.
لبس القلنسوة البيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض مدن اليمن من ترك العمامة من أصلها
Memakai kopyah putih itu dianggap sudah mencukupi sebagai pengganti surban. Statemen ini menguatkan tradisi yang berlaku di sebagian daerah di yaman yaitu tidak memakai surban (karena sudah menganggap cukup dengan kopyah putih) [Bughyah al-Mustarsyidin]
Tidak hanya ketika sholat, anjuran menutup kepala ini juga berlaku di luar shalat Bahkan membiarkan kepala tanpa penutup kepala saat jalan-jalan di pasar misalnya akan menghilangkan muru’ah (kehormatan).
فلا تقبل شهادة من لا مروءة له كمن يمشي في السوق مكشوف الرأس أو البدن غير العورة، ولا يليق به ذلك
Tidaklah diterima persaksian orang yang tidak memiliki wibawa seperti orang yang berjalan di pasar dengan tanpa tutup kepala atau tanpa menutupi badan selain aurat karena hal itu tidaklah pantas baginya. [Fathul qarib]
Anjuran memakai tutup kepala berlaku juga ketika masuk toilet. Imam al-Ghozali dll. berkata “Disunnahkan bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil (WC) tanpa penutup kepala, dan bila tidak didapati sesuatu (yang menutupi kepala) maka letakkan lengan bajunya diatas kepalanya.
كان إذا دخل الخلاء لبس حذاءه وغطى رأسه
Rasulullah SAW saat memasuki kamar kecil memakai sepatunya dan menutup kepalanya” [HR Baihaqi]
Khalid Bin Walid seorang panglima yang gagah berani ketika perangpun tidak lupa mengenakan kopyahnya bahkan ketika kopyahnya jatuh iapun sibuk mencarinya hingga banyak pasukan kaum muslimin yang gugur karena sang panglima yang memimpin perang tidak memberikan arahannya. Para sahabat Nabi yang lainpun berang dan mengingkari perbuatannya. Khalid Bin Walid memberikan alasannya mengapa ia sibuk mencari kopyahnya yang jatuh :
لم أفعلها بسبب القلنسوة بل لما تضمنته من شعره صلى الله عليه وسلم لئلا أسلب بركتها وتقع في أيدى المشركين
Aku tidaklah mencari-cari kopyah itu karena kopyah itu sendiri, namun karena di dalam kopyah itu terdapat rambutnya Nabi SAW sehingga aku tidak kehilangan keberkahannya dan ia tidak jatuh di tangan kaum musyrikin [Asy-Syifa Lil-Qadli 'Iyadh]
Dalam tradisi kita, orang indonesia terbiasa mengenakan penutup kepala berupa songkok hitam. Menurut Cindy Adams dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, tradisi ini di populerkan oleh bung karno. Saat itu dia mengamati kawan-kawannya tak mau pakai tutup kepala karena ingin seperti orang Barat. Mereka, kaum intelegensia membenci pemakaian peci karena dianggap cara berpakaian kaum rendahan. Bungkarno memberikan arahan dalam pidatonya: "…Kita memerlukan sebuah simbol dari kepribadian Indonesia. Peci yang memiliki sifat khas ini, mirip yang dipakai oleh para buruh bangsa Melayu, adalah asli milik rakyat kita. Menurutku, marilah kita tegakkan kepala kita dengan memakai peci ini sebagai lambang Indonesia Merdeka."
Begitulah awal mulanya sehingga peci hitam atau kopiah ini akhirnya menjadi ciri khas orang indonesia bahkan dikenakan para pejabat negara hingga rakyat di desa-desa. Mengenakan penutup kepala warna hitam ini tidaklah bertentangan sunnah Nabi. Sahabat ‘Amr bin Harits RA menyatakan:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ سوداءُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya” [HR Muslim]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mengikuti sunnah NabiNya.
Aamin ya Robbal alamin.
Sesungguhnya Rasul SAW memakai kopiah putih [HR Baihaqi]
Catatan :
Hadits di atas dinilai sebagai hadits dha’if karena dalam jalur periwayatannya terdapat perawi tunggal yaitu ibnu kharras dan ia dha’if. Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
قد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال لأنه إن كان صحيحا في نفس الأمر، فقد أعطي حقه من العمل به وإلا لم يترتب على العمل به مفسدة تحليل ولا تحريم ولا ضياع حق للغير.
Para ulama sepakat atas bolehnya mengamalkan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal (keutamaan amalan). Karena jika hadits tersebut ternyata benar, maka sudah seharusnya diamalkan. Dan jika ternyata tidak benar, maka pengamalan terhadap hadits tersebut tidaklah mengakibatkan kerusakan (mafsadah) menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, dan tidaklah menyia-nyiakan hak orang lain. [FathulMubin Fi Syarhil Arbain]
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi SAW. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah] Allah SWT berfirman : “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan shalat” [QS al-A’raf : 31]. Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi saw, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus penutup kepala yang bersambung dengan pakaian), atau songkok. Rasul bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﻣَﻦْ ﺗُﺰُﻳِّﻦَ ﻟَﻪُ
“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri.” [HR Al-Baihaqi] Dua potong baju pada hadits ini maksudnya adalah baju yang melebihi biasanya, seperti mengenakan sorban atau penutup kepala yang lain.
Lebih lanjut, Ulama Hanafiyyah menilai makruh bagi laki-laki shalat dengan terbuka kepalanya karena malas sebab dapat mengurangi kewibawaan bukan karena unsur merendahkan diri dihadapan Allah. [Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah] Shalat adalah menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat Sang Maha Raja tanpa berhias adalah menyalahi adab!. [Kitab Tanqih al-Qaul] Memakai sorban ketika sholat memiliki keutamaan seperti keterangan hadits berikut:
رَكْعَتَانِ بِعَمَامةٍ خَيْرٌمِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلاَ عِمَامَةٍ
Shalat dua raka’at dengan memakai sorban, lebih utama dari pada shalat tujuh puluh raka’at tanpa memakai sorban. [HR ad-Dailami]
Jika seseorang kesulitan atau enggan memakai sorban maka cukuplah baginya mengenakan kopyah. Menurut para ulama memakai kopyah putih itu sama halnya dengan memakai sorban dalam statusnya.
لبس القلنسوة البيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض مدن اليمن من ترك العمامة من أصلها
Memakai kopyah putih itu dianggap sudah mencukupi sebagai pengganti surban. Statemen ini menguatkan tradisi yang berlaku di sebagian daerah di yaman yaitu tidak memakai surban (karena sudah menganggap cukup dengan kopyah putih) [Bughyah al-Mustarsyidin]
Tidak hanya ketika sholat, anjuran menutup kepala ini juga berlaku di luar shalat Bahkan membiarkan kepala tanpa penutup kepala saat jalan-jalan di pasar misalnya akan menghilangkan muru’ah (kehormatan).
فلا تقبل شهادة من لا مروءة له كمن يمشي في السوق مكشوف الرأس أو البدن غير العورة، ولا يليق به ذلك
Tidaklah diterima persaksian orang yang tidak memiliki wibawa seperti orang yang berjalan di pasar dengan tanpa tutup kepala atau tanpa menutupi badan selain aurat karena hal itu tidaklah pantas baginya. [Fathul qarib]
Anjuran memakai tutup kepala berlaku juga ketika masuk toilet. Imam al-Ghozali dll. berkata “Disunnahkan bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil (WC) tanpa penutup kepala, dan bila tidak didapati sesuatu (yang menutupi kepala) maka letakkan lengan bajunya diatas kepalanya.
كان إذا دخل الخلاء لبس حذاءه وغطى رأسه
Rasulullah SAW saat memasuki kamar kecil memakai sepatunya dan menutup kepalanya” [HR Baihaqi]
Khalid Bin Walid seorang panglima yang gagah berani ketika perangpun tidak lupa mengenakan kopyahnya bahkan ketika kopyahnya jatuh iapun sibuk mencarinya hingga banyak pasukan kaum muslimin yang gugur karena sang panglima yang memimpin perang tidak memberikan arahannya. Para sahabat Nabi yang lainpun berang dan mengingkari perbuatannya. Khalid Bin Walid memberikan alasannya mengapa ia sibuk mencari kopyahnya yang jatuh :
لم أفعلها بسبب القلنسوة بل لما تضمنته من شعره صلى الله عليه وسلم لئلا أسلب بركتها وتقع في أيدى المشركين
Aku tidaklah mencari-cari kopyah itu karena kopyah itu sendiri, namun karena di dalam kopyah itu terdapat rambutnya Nabi SAW sehingga aku tidak kehilangan keberkahannya dan ia tidak jatuh di tangan kaum musyrikin [Asy-Syifa Lil-Qadli 'Iyadh]
Dalam tradisi kita, orang indonesia terbiasa mengenakan penutup kepala berupa songkok hitam. Menurut Cindy Adams dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, tradisi ini di populerkan oleh bung karno. Saat itu dia mengamati kawan-kawannya tak mau pakai tutup kepala karena ingin seperti orang Barat. Mereka, kaum intelegensia membenci pemakaian peci karena dianggap cara berpakaian kaum rendahan. Bungkarno memberikan arahan dalam pidatonya: "…Kita memerlukan sebuah simbol dari kepribadian Indonesia. Peci yang memiliki sifat khas ini, mirip yang dipakai oleh para buruh bangsa Melayu, adalah asli milik rakyat kita. Menurutku, marilah kita tegakkan kepala kita dengan memakai peci ini sebagai lambang Indonesia Merdeka."
Begitulah awal mulanya sehingga peci hitam atau kopiah ini akhirnya menjadi ciri khas orang indonesia bahkan dikenakan para pejabat negara hingga rakyat di desa-desa. Mengenakan penutup kepala warna hitam ini tidaklah bertentangan sunnah Nabi. Sahabat ‘Amr bin Harits RA menyatakan:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ سوداءُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya” [HR Muslim]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mengikuti sunnah NabiNya.
Aamin ya Robbal alamin.