SUPIR : "Pak Kyai, mengapa kita harus bertaubat, nanti kan punya dosa lagi?"
.
KYAI : (hanya tersenyum kecil)
.
Ketika sampai tujuan, supir tersebut memandikan mobilnya
.
KYAI : "Mas, kenapa mobilnya dicuci? nanti juga kotor lagi?"
.
SUPIR : "Ya supaya bersih, yang punya jadi senang."
.
KYAI : "Tapi kan nanti kotor lagi?"
.
SUPIR : "Gampang pak kyai, nanti dibersihin lagi aja, namanya juga mobil."
.
KYAI : "Mas, hidup ini ibarat mobil yang terus bergerak. Namanya
kesalahan, dosa, kekhilafan pasti ada. Maka sering-sering cucilah hati
kita dengan perbanyak taubat dan istighfar."
.
SUPIR : (tersenyum puas)
.
Saudaraku, janganlah kita berputus-asa dari rahmat Allah, yakinlah
bahwa Allah selalu menyayangi hamba-hamba yang selalu mengingat Nya,
yang tulus dan ikhlas memohon ampunan Nya
Sunday, June 12, 2016
DITUDUH BERZINA & MABUK-MABUKAN, PRIA INI WAFATNYA DISALATI ULAMA & AULIYA’
Malam itu Sultan Murad IV (Sultan Turki Utsmani yang memerintah pada periode 1612-1640 M) merasa gundah. Maka ia memanggil kepala pengawalnya untuk diajak keluar istana dengan menyamar. Sesuatu yang memang biasa beliau lakukan.
Sultan berkata, “Mari kita keluar, melihat keadaan rakyat kita.”
Mereka pun pergi. Udara saat itu panas. Di tengah perjalanan, tiba-tiba mereka menemukan seorang laki-laki tergeletak di atas tanah. Disentuh dan dibangunkan oleh Sultan, ternyata ia telah wafat. Orang-orang yang lewat di sekitaranya tidak ada yang peduli pada mayat tersebut. Maka Sultan pun bertanya kepada mereka.
"Mengapa orang ini wafat tapi tidak ada di antara kalian yang membawanya? Siapa dia?”
Orang-orang menjawab, “Orang ini zindiq. Pelaku maksiat. Dia selalu meminum khamar dan berzina dengan pelacur.”
“Tapi bukankah dia juga umat Nabi Muhammad? Ayo angkat dia kita bawa ke rumahnya,” ujar Sultan.
Mereka pun membawa mayat laki-laki itu ke rumahnya. Saat istri laki-laki tersebut mengetahui suaminya telah wafat, ia pun menangis. Orang-orang pun langsung pergi, hanya Sultan Murad dan kepala pangawalnya yang masih tinggal.
Kemudian Sultan berkata kepada istri laki-laki itu, “Aku mendengar dari orang-orang bahwa suamimu suka melakukan kemaksiatan ini dan itu, hingga mereka tidak peduli akan kematiannya.”
Sang istri pun bercerita, “Awalnya aku mengadu seperti itu. Suamiku setiap malam keluar rumah pergi ke toko minuman keras (khamar), kemudian membeli sesuai kemampuannya. Ia membawa khamar itu ke rumah, kemudian membuangnya di kamar mandi sambil berkata, 'Aku telah meringankan dosa kaum Muslimin.'”
Dia juga pergi ke tempat pelacuran, memberi uang seorang pelacur kemudian berkata, “Anggap ini sebagai pendapatanmu malam ini. Jadi tutup pintumu sampai pagi dan jangan kau terima tamu lain!”
Kemudian ia pulang ke rumah dan berkata kapadaku, “Alhamdulillah, malam ini kita telah meringankan dosa-dosa pemuda-pemuda Islam.”
Tapi, orang-orang melihatnya mengira bahwa ia selalu meminum khamar dan berzina. Berita ini pun menyebar di masyarakat.
Sampai akhirnya aku bertanya kepada suamiku, “Kalau kamu nanti mati tidak ada yang akan mensalati dan menguburkanmu?”
Ia hanya tertawa dan berkata, “Jangan takut wahai sayangku, jangan-jangan jika aku mati akan di salati oleh sultan, ulama dan auliya.”
Mendengar hal itu Sultan Murad pun menangis dalam haru kemudian berkata, “Demi Allah, akulah Sultan Murad. Besok pagi kita akan memandikannya, mensalati dan menguburkannya.”
Demikianlah, jenazah lelaki itupun disalatkan oleh sultan, para ulama, para syekh dan seluruh penduduk di negeri itu.
Nasehat Lukman Al-Hakim pada anaknya
Satu-satunya manusia yang bukan nabi, bukan pula Rasul, tapi kisah hidupnya diabadikan dalam Qur'an adalah Lukman Al Hakim. Kenapa, tak lain, karena hidupnya penuh hikmah. Suatu hari ia pernah menasehati anaknya tentang hakikat hidup.
"Anakku, jika makanan telah memenuhi perutmu, maka akan matilah pikiran dan kebijaksanaanmu. Semua anggota badanmu akan malas untuk melakukan ibadah, dan hilang pulalah ketulusan dan kebersihan hati. Padahal hanya dengan hati bersih manusia bisa menikmati lezatnya berdzikir."
"Anakku, kalau sejak kecil engkau rajin belajar dan menuntut ilmu. Dewasa kelak engkau akan memetik buahnya dan menikmatinya."
"Anakku, ikutlah engkau pada orang-orang yang sedang menggotong jenazah, jangan kau ikut orang-orang yang hendak pergi ke pesta pernikahan. Karena jenazah akan mengingatkan engkau pada kehidupan yang akan datang. Sedangkan pesta pernikahan akan membangkitkan nafsu duniamu."
"Anakku, aku sudah pernah memikul batu-batu besar, aku juga sudah mengangkat besi-besi berat. Tapi tidak pernah kurasakan sesuatu yang lebih berat daripada tangan yang buruk perangainya."
"Anakku, aku sudah merasakan semua benda yang pahit. Tapi tidak pernah kurasakan yang lebih pahit dari kemiskinan dan kehinaan."
"Anakku, aku sudah mengalami penderitaan dan bermacam kesusahan. Tetapi aku belum pernah merasakan penderitaan yang lebih susah daripada menanggung hutang."
"Anakku, sepanjang hidupku aku berpegang pada delapan wasiat para nabi. Kalimat itu adalah:
1. Jika kau beribadah pada Allah, jagalah pikiranmu baik-baik.
2. Jika kau berada di rumah orang lain, maka jagalah pandanganmu.
3. Jika kau berada di tengah-tengah majelis, jagalah lidahmu.
4. Jika kau hadir dalam jamuan makan, jagalah perangaimu.
5. Ingatlah Allah selalu.
6. Ingatlah maut yang akan menjemputmu
7. Lupakan budi baik yang kau kerjakan pada orang lain.
8. Lupakan semua kesalahan orang lain terhadapmu.
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسل
___________
Allahuma sholii alaa sayyidina muhammad wa alaa aalihi wa shohbihi wa salim....
Friday, June 10, 2016
DOA YANG TERIJABAH
Diceritakan oleh Prof. Mahfud MD pada awal Ramadhan, yg lalu pada ceramah malam pertama tarawih yg diberikan beliau ketika masih Ketua MK.
Ceritanya adalah mengenai seorang lelaki tua tukang becak yg sanggup menyekolahkan anak2nya hingga menjadi orang. Di atas kertas, sebenarnya muskil baginya untuk bisa mengantarkan anak2nya sekolah hingga perguruan tinggi. Namun kemustahilan itu toh terlampaui juga.
Mahfud, yg mengenal lelaki itu, tentu saja penasaran. "Bagaimana bisa Bapak sanggup melakukan semua itu, apa yg sudah Bapak lakukan untuk anak2?!" kurang lebih, begitu pertanyaannya pada lelaki itu.
Dengan bahasa Jawa halus, lelaki itu menjawab tatag, "Saya hanya berusaha menjalankan pekerjaan saya dgn sebaik2nya, Pak."
"Mosok hanya itu, Pak?" Mahfud masih penasaran. Ia berharap ada rahasia lain yg disimpan oleh lelaki itu.
Karena didesak, dengan wajah malu2 akhirnya lelaki sepuh itu menjawab, "Sejak masih muda, saya rutin mengamalkan sebuah doa, Pak," ujarnya.
"Wah, doa apa itu?" Mahfud jadi kian penasaran.
"Nganu, Pak, doanya cuma pendek saja. Lha wong saya saja tidak banyak belajar agama," aku si lelaki pengayuh becak, sembari tersipu.
"Panjang dan pendeknya doa itu tidak masalah, Pak. Wah, tapi doanya bagaimana ya, itu?!" Pokoknya Mahfud semakin penasaran.
"Setiap kali saya mengayuh becak, sejak muda dulu, pada setiap kayuhan saya selalu membaca doa ini, 'lawala wala kuwata'. Nggih, ming mekaten," ujar si pengayuh becak. Kali ini raut mukanya penuh kebanggaan.
Mahfud MD. kontan tercenung. Sbg lulusan pondok, ia tahu bahwa yg dimaksud oleh lelaki tua pengayuh becak itu sebenarnya adalah bacaan 'hauqalah', yg aslinya berbunyi "laa haula wala quwwata illa billah" (tiada daya upaya kecuali karena Allah). Hanya, karena lelaki tua itu tak pernah belajar mengaji, maka ia hanya mengingat bacaan itu dalam redaksi yg lain, semampu yg didengarnya saja.
Tapi bayangkan, sungguh Allah memang Maha Pemurah dan Maha Pengasih, ujar Mahfud. "Bahkan sebuah dzikir yang redaksinya keliru pun diijabah-Nya," kelakar Mahfud dalam ceramahnya.
Sahabat...
Memang, bukankah nilai sebuah doa tak terletak pada susunan redaksionalnya?! Bukankah Yang Kuasa tak mungkin keliru mendengar atau memahami maksud hambaNya?!
Tapi kita, yg fakir ini, masih saja gemar mempertengkarkan soal kemasan dan redaksional, sehingga sering jadi kehilangan esensi (niat dan ketulusan hati yaitu terbebas dari riyak dan sombong).
Sadar akan Allah diatas segalanya, termasuk dalam hal diterimanya/tidak suatu amal Ibadah.... yg tidak sesuai dimata kita belum tentu tidak sesuai di mata Allah... bersihkan hati kita dari perasangka buruk dan mudah menghakimi orang lain, sebaiknya kita lebih waspada apakah amalan yg Allah beri kekuatan untuk kita lakukan sudah diterima atau belum dari pada kita sibuk memikirkan amalan orang lain. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Barakallah
Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa
salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam bulan ramadhan, khususnya dari kaum ibu-ibu adalah "bagaimana hukum mencicip makanan saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa?". Pertanyaan ini sangat sering muncul baik di media cetak atau di media elektronik. Oleh karena hal tersebut merupakan masalah yang aktual, maka kami berinisiatif untuk ikut andil dalam memecahkan persoalan tersebut, agar kiranya masyarakat khususnya ibu-ibu mendapat sedikit pencerahan dan tidak lagi merasa was-was dalam menghadapi masalah itu.
Mencicip makanan (dengan tidak menelannya -pen) di saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh, karena sebagaimana kita ketahui bahwa indra yang berfungsi sebagai alat perasa adalah lidah. jadi untuk mengetahui rasa makanan tidak harus menelannya. Dalam konteks berpuasa, Sekedar memasukkan benda kedalam rongga mulut tidak dianggap memasukkan benda kedalam rongga yang dikategorikan sebagai anggota bathin, hal ini disebabkan karena terdapat rincian hukum yang membahas tentang status rongga mulut itu sendiri. Artinya, berbeda kasus maka berbeda pula penetapan status rongga mulut. Sehingga dalam sebuah kasus, rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir (anggota tubuh bagian luar). Sementara pada kasus yang lain, rongga mulut dianggap sebagai anggota bathin (anggota tubuh bagian dalam).
Adapun rincian hukum tentang penetapan status rongga mulut adalah sebagai berikut:
1.Rongga mulut dianggap anggota zahir pada beberapa kasus, diantaranya:
- Pada kasus muntah dengan sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa walaupun muntahannya belum keluar bibir dan masih di dalam rongga mulut.
- Pada kasus menelan dahak, sehingga dapat membatalkan puasa dengan sebab menelan dahak yang terdapat dalam rongga mulut.
- Pada kasus memasukkan benda dari luar mulut ke dalam rongga mulut. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan sebab memasukkan benda ke dalam rongga mulut, walaupun benda tersebut di diamkan di dalam rongga mulut dalam jangka waktu yang lama.
- Pada kasus bernajisnya rongga mulut. Sehingga wajib menyucikan rongga mulut yang bernajis.
2.Rongga mulut dianggap anggota bathin pada beberapa kasus, diantaranya:
- Pada kasus menelan air liur. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan sebab menelan air liur yang terdapat dalam rongga mulut.
- Pada kasus orang yang sedang berjunub. Sehingga tidak wajib menyampaikan air ke dalam rongga mulut di ketika mandi junub.
KESIMPULAN:
dari penjelasan ketiga pada poin no. 1, bisa kita fahami bahwa mencicip makanan (tanpa menelan) hukumya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Hal lain yang bisa kita jadikan sebagai bukti otentik adalah syari'at tidak pernah melarang berkumur-kumur ketika berwudhuk saat berpuasa. syari'at hanya melarang mubalaghah (berlebihan) saat berkumur-kumur, untuk mencegah tertelannya air wudhuk. Air juga tergolong ke dalam kategori "benda", seandainya memasukkan benda ke dalam rongga mulut dapat membatalkan puasa, maka pastilah syari'at akan melarang berkumur-kumur ketika berwudhuk saat berpuasa.
Wallahu a'lam...
Referensi:
- Hasyiah qulyubi, jld. II, hal. 70, cet. Al-haramain.
قال شيخنا الرملي: وداخل الفم والأنف إلى
منتهى الخيشوم له حكم الظاهر في الإفطار بوصول القيء إليه وابتلاع النخامة
منه وعدم الإفطار بوصول عين إليه وإن أمسكها فيه ووجوب غسله من نجاسة وله
حكم الباطن في عدم الإفطار بابتلاع الريق منه، وعدم وجوب غسله لنحو جنب
2. Majmu’ syarah muhazzab, jld. VI, hal. 313, cet. Darul fikri.
قال أصحابنا وداخل الفم والأنف إلى منتهى
الغلصمة والخيشوم له حكم الظاهر في بعض الأشياء حتى لو أخرج إليه القئ أو
ابتلع منه نخامة أفطر ولو أمسك فيه تمرة ودرهما وغيرهما لم يفطر ما لم
ينفصل من التمرة ونحوها شئ ولو تنجس هذا الموضع وجب غسله ولم تصح الصلاة
حتى يغسله وله حكم الباطن في أشياء (منها) أنه إذا ابتلع منه الريق لا يفطر
ولا يجب غسله على الجنب والله تعالى أعلم
3. Syarah Tahrir dan Hasyiah Syarqawi Jilid 1 Hal 445 Haramain
ما يكره فى الصوم ... (وهو) .....(وذوق طعام) خوف الوصول الى خلقه
(قوله وذوق طعام) اى او غيره قال فى شرح المنهج وتقييد الاصل بذوق الطعام جرح على الغالب ...
(قوله خوف الوصول الى خلقه ) اى او تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
(قوله وذوق طعام) اى او غيره قال فى شرح المنهج وتقييد الاصل بذوق الطعام جرح على الغالب ...
(قوله خوف الوصول الى خلقه ) اى او تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Syarat, Rukun dan Sunnah Puasa Ramadhan
Pengertian puasa
Puasa dalam bahasa arabnya الصوم/ الصيام secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam term syara` berarti :
امساك مخصوص عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص
"menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu".
Dalil puasa Ramadhan
Ayat al-quran:1. Surat al-Baqarah ayat 183 - 185
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى
لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ
مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا
اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"
Hadits Rasulullah:
1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ
رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah".
2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ،
وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ
وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
"Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu"
Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan berakibat kufur.
Sebab wajib memulai puasa Ramadhan:
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:- Telah sempurna sya`ban 30 hari
- Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban
Terlihat hilal akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal.
Sedangkan bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku secara umum.
Rukun Puasa:
- Niat
Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa Ramadhan.
Ada sedikit perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dnegan puasa sunat. Untuk puasa wajib, disyarakan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam niat puasa wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah. - Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Syarat sah puasa:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haidh, nifas serta wiladah.
Tiga syarat ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah.
Hal ini sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak sah.
Berbeda lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah. - Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- Jimak
- Sengaja muntah
- Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka.
Disyaratkan rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa. - Onani
- Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita.
Sedangkan keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.
Semua hal-hal yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
Syarat wajib puasa:
- Berakal
- Baligh
- Sanggpup menjalankan puasa.
orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa
- Orang sakit yang dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
Terhadap orang sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada faqir miskin untuk satu hari puasa. - Musafir
dengan ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar shalat (± 134 km atau pendapat lain ± 96 km) dan semenjak subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar fidyah. - Orang tua renta
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa. - Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Sedangjan bila ia berbuka karena takut terhadap kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak 1 mod untuk setiap hari. Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah 0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan menjadi 0,7 kg.
Kafarah puasa:
yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa, Adapun kafarah puasa tersebut adalah :- Memerdekakan budak muslim, bila tidak mampu maka:
- Puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka:
- Memberi makanan kepada 60 faqir miskin
Hal-hal yang disunatkan dalam berpuasa:
- Sahur dan mentakkhirkan sahur selama jangan sampai waktu yang meragukan.
Pahala sahur dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur. - Menyegerakan berbuka puasa bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.
- Terhadap orang yang berjunub sunat mandi sebelum fajar.
- Menjauhi segala macam kemewahan (rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat) yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium wangi-wangian.
- Menjaga lidah dari hal-hal yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang lain maka disunatkan baginya mengucapkan اني صائم (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memberikan kesabaran baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela karena akan menghilangkan barakah puasanya.
- Memperbanyak shadaqah
- Memperbanyak membaca al-Quran
- Memperbanyak ibadah dan i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.
- Meninggalkan bersiwak/gosok gigi setelah tergelincir matahari.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok gigi. - Membaca doa ketika berbuka,antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW;
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
"Ya Allah, bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan, dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah"
Disunatkan juga untuk menambahkan doa:
وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ"dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali" - Memberikan makanan berbuka untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat Imam Turmuzi.
NGAJI KITAB BERSAMA MBAH MUN part 7
Ngaji Malam Jum'at Legi, 5 Romadlon 1437 H/ 10 Juni 2016 M di Musholla Al-Anwar Karangmangu Sarang Rembang Jawa Tengah Indonesia Bersama Syaikhuna Maimoen Zubair.
Orang yang taat kepada ALLOH, hakikatnya berbuat baik kepada dirinya dengan ketaatan itu.
Apabila dalam ketaatan itu juga terdapat kemanfaatan kepada orang lain, maka orang yang melakukan ketaatan kepada ALLOH itu juga berbuat baik kepada dirinya dan orang lain.
Kebajikan kepada orang lain itu ada kalanya yang bersifat umum, dan ada pula yang bersifat khusus.
Berbuat baik adalah ungkapan dari menarik dan mendatangkan kemaslahatan dunia akhirat atau salah satunya, dan menolak serta menghilangkan mafsadah (kerusakan) dunia akhirat atau salah satunya.
Kemaslahatan (kebaikan) adalah kenikmatan atau penyebabnya, kebahagiaan atau penyebabnya.
Sedangkan mafsadah (kerusakan) adalah rasa sakit atau penyebabnya, kesusahan atau penyebabnya.
Keinginan memberikan manfaat merupakan perbuatan baik, karena keinginan ini menyebabkan adanya berbuat baik.
Keinginan berbuat jahat merupakan perbuatan yang tidak baik, karena keinginan ini menyebabkan adanya perbuatan tidak baik.
Mengamputasi anggota badan yang sakit, yang apabila tidak dipotong maka penyakit itu akan menjalar pada anggota badan yang lain, itu adalah perbuatan baik, karena hal itu merupakan sebab terjaganya kehidupan raga.
Mengajari tata krama kepada anak kecil dengan memukul, menakzir atau menjalankan hukuman kepada remaja dan orang dewasa adalah perbuatan baik, karena hal itu penyebab dalam mendorong berbuat baik dan mencegah dari berbuat jahat.
Berbuat baik ada kalanya yang tampak dan ada kalanya yang samar, ada yang kecil dan ada yang besar, ada yang sedikit maupun yang banyak.
Dalam hadist disebutkan:
كل معروف صدقة
Dan setiap kebaikan itu dianggap sebagai sedekah.
وفي كل كبد رطبة أجر
Berbuat baik pada setiap makhluq hidup itu terdapat pahala.
تصدقوا ولو بشق تمرة فإن لم يكن فبكلمة طيبة
Bersedekahlah kamu sekalian walaupun dengan separuh buah kurma, apabila separuh buah kurma pun tidak ada, maka sedekahlah dengan ucapan yang baik.
لا تحقرن من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك وأنت منبسط إليه وجهك
Janganlah engkau meremeh perbuatan baik sekecil apa pun, walaupun dengan wajad yang berseri-seri saat engkau bertemu dengan saudaramu.
Dalam Al-Qur'an disebutkan:
فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Begitu pula dengan perbuatan jelek, jangan meremehkan walaupun sedikit. ALLOH Berfirman:
ومن يعمل مثقال ذرة شرا يره
Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejelekan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
من يعمل سوءا يجز به
Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu.
ما يلفظ من قول إلا لديه رقيب عتيد
Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.
وكل شيء فعلوه في الزبر
Dan segala sesuatu yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan
مال هذا الكتاب لا يغادر صغيرة ولا كبيرة إلا أحصاها
Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya?
Dalam sebagian hadist disebutkan, bahwa ada seorang wanita yang masuk neraka dikarenakan mengikat seekor kucing dan tidak memberinya makan hingga kucing itu mati. Dan ada seorang pelacur yang diampuni dosanya dengan sebab memberi minum seekor anjing yang sangat kehausan. Dan ada pula orang yang diampuni dosanya dengan sebab menyingkirkan pohon yang berduri dari jalan yang dilewati orang mukmin.
Karena itu, janganlah meremehkan perbuatan baik maupun perbuatan jelek walaupun kelihatan remeh dan sepele.
وإن كان مثقال حبة من خردل أتينا بها وكفى بنا حاسبين
Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.
Subscribe to:
Posts (Atom)